PPID Pelaksana berwenang menunjuk susunan keanggotaan untuk melaksanakan tugas:
- Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi;
- Bidang Dokumentasi dan Arsip; dan
- Petugas Pelayanan Informasi Publik,
di lingkungan unit kerja Inspektorat II
Visi
Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan.
Misi
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses; dan
- Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.
PPID Pelaksana melaksanakan Tugas dan Fungsi:
- Membantu PPID BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID BPOM
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
- Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya
- Membantu PPID BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
- Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
- Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID BPOM apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana
- Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID
- Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik