Infografis
Definisi Benturan Kepentingan
Halo #Rekan Pengawasan, Tahukah kamu... Benturan Kepentingan adalah situasi dimana pegawai memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya. Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan BPOM menjelaskan bahwa setiap pegawai yang memiliki potensi Benturan Kepentingan wajib menandatangani Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan dan melaporkannya kepada Kepala Unit Kerja untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administratif, Pejabat Fungsional, dan Pegawai lainnya sesuai dengan jenjang jabatannya; atau Kepala Badan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. #BPOMRI #PenjelasanBPOM #benturankepentingan #PengawasanBPOM
Definisi Benturan Kepentingan
Halo #Rekan Pengawasan, Tahukah kamu... Benturan Kepentingan adalah situasi dimana pegawai memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya. Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan BPOM menjelaskan bahwa setiap pegawai yang memiliki potensi Benturan Kepentingan wajib menandatangani Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan dan melaporkannya kepada Kepala Unit Kerja untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administratif, Pejabat Fungsional, dan Pegawai lainnya sesuai dengan jenjang jabatannya; atau Kepala Badan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. #BPOMRI #PenjelasanBPOM #benturankepentingan #PengawasanBPOM
Jenis Gratifikasi
Halo #Rekan Pengawasan, Tahukah kamu? Bahwa Gratifikasi ada yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan lho.. Oleh karena itu, pada Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan di Badan Pengawas Obat dan Makanan, dijelaskan bahwa jenis Gratifikasi terbagi menjadi 2 yaitu Gratifikasi yang wajib dilaporkan dan Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Pegawai wajib melaporkan setiap penerimaan atau penolakan Gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi Unit Kerja melalui aplikasi Sang Integritas Badan Pengawas Obat dan Makanan paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima atau ditolak oleh Pegawai. Ayo, laporkan Gratifikasi yang diterima maupun ditolak ke Unit Pengendali Gratifikasi. #BPOMRI #pengawasaninternBPOM #laporgratifikasi
Permintaan Informasi Publik Melalui Aplikasi Solusi Tanggal 8 Agustus 2024
Permintaan Informasi Publik Melalui Aplikasi Solusi Tanggal 8 Agustus 2024
Permintaan Informasi Publik Melalui Aplikasi Solusi Tanggal 7 Agustus 2024
Permintaan Informasi Publik Melalui Aplikasi Solusi Tanggal 7 Agustus 2024
Permintaan Informasi Publik Melalui Aplikasi Solusi Tanggal 6 Agustus 2024
Permintaan Informasi Publik Melalui Aplikasi Solusi Tanggal 6 Agustus 2024